JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (2/11/2020), tercatat ada 59.500 kasus suspek Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 8 Bulan Covid-19 RI: Total Kasus 415.402, Bertambah 2.618
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: 8 Bulan Pandemi di Indonesia, 415.402 Pasien Sembuh dari Covid-19
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan 2.618 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Indonesia sampai saat ini berjumlah 415.402 orang.
Positivity rate atau tingkat penularan Covid-19 yaitu sebesar 14,2 persen.
Sementara, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 3.624 orang, sehingga jumlahnya menjadi 345.566 orang.
Baca juga: 8 Bulan Pandemi, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Kini Ada 55.792
Kemudian, ada penambahan 101 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 14.044 orang.
Secara kumulatif, pemerintah telah memeriksa 4.567.608 spesimen Covid-19 dari 2.919.560 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Baca juga: 8 Bulan Pandemi di Indonesia, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Mencapai 14.044
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.