Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat

Kompas.com - 01/11/2020, 14:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai, keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat.

Sebab, menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.

"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).

"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.

Baca juga: 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Ia mengatakan, wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019.

Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang di saat ekonomi tumbuh negatif. Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya tetapi tak banyak.

Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.

"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.

"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com