Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33.429 Calon Jemaah Tak Penuhi Syarat Usia Umrah di Masa Pandemi

Kompas.com - 30/10/2020, 07:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, ada 26.328 calon jemaah umrah Indonesia yang memenuhi syarat usia untuk berangkat umrah di masa pandemi. Jemaah ini berusia 18-50 tahun.

Adapun yang tak memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 50 tahun, yakni 33.429 jemaah.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Arab Saudi Terbitkan 650.000 Izin Umrah di Tengah Pandemi Corona

Arfi menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020.

Sebelumnya, per 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup akibat pandemi Covid-19.

Namun demikian, dalam menggelar umrah di masa pandemi, Saudi memberlakukan kriteria usia. Jemaah yang boleh umrah harus berusia 18-50 tahun.

Adapun menurut Arfi, total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat kebijakan penundaan pemerintah Saudi kala itu. Keseluruhan jemaah ini sudah mendapat nomor registrasi pemeberangkatan umrah.

Baca juga: Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (siskopatuh).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4 persen) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun. Jemaah ini yang dinyatakan tak memenuhi syarat untuk umrah di masa pandemi.

"Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan dimohon bersabar menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir," ujar Arfi.

Baca juga: Masjidil Haram Buka Lagi Usai Tutup 7 Bulan, Kuota Umrah Naik Jadi 15.000

Sementara, dari 26.328 jemaah yang memenuhi syarat, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi lantaran telah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” terang Arfi.

Arfi mengatakan, jemaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Namun demikian, selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kemenag Susun Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa Covid-19

Saat ini, lanjut Arfi, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Aturan ini akan juga akan memuat tentang syarat jemaah umrah di masa pandemi.

"Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kepastian keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu pengumuman dan izin dari Arab Saudi.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan Saudi terkait diizinkannya pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” kata Nizar melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (1/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com