Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Ajukan Pengujian UU Cipta Kerja ke MK dan Gelar Aksi selama Sidang

Kompas.com - 21/10/2020, 13:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan uji materil dan formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review tersebut akan dilayangkan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi/konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KSPI Rencanakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Saat Paripurna Pembukaan Sidang DPR

Said mengatakan, pengajuan gugatan itu juga akan diiringi dengan aksi pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat lainnya di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, aksi juga bakal terus berlanjut selama persidangan berlangsung di MK.

"Jadi, judicial review, aksi tetap ada yaitu, saat penyerahan. Serempak. Dan juga saat sidang sidang-sidang MK. Akan ada aksi saat sidang-sidang di MK," tegasnya.

Menurut Said, MK juga perlu mempertimbangkan gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Ia juga meyakini para hakim MK memiliki integritas tinggi.

"MK tidak boleh mengabaikan itu (aksi-aksi). Apakah harus menunggu korban dari aksi yang besar terhadap penolakan UU Cipta kerja kemudian MK baru mengambil keputusan? Kami yakin hakim MK memiliki integritas yang luar biasa sebagai negarawan di atas pemerintah dan DPR," ujar Said.

Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Selain, KSPI telah mengirimkan surat permohonan kepada DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI kepada DPR pada Selasa (20/10/2020).

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI," kata Said.

Said berharap permohonan KSPI ditindaklanjuti oleh DPR. Ia tetap menginginkan agar proses pengujian dan pembatalan UU Cipta Kerja tidak harus melalui MK.

"Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan. Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat atau peninjauan ulang terhadap legislasi oleh legislator. Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com