Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mengembalikan UU Cipta Kerja dalam Diskursus Publik

Kompas.com - 19/10/2020, 09:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RANCANGAN undang-undang Cipta Kerja telah disetujui bersama DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020. Respons publik begitu keras menolak beleid ini. Apalagi, drama mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja yang beragam menambah kegemasan publik atas keberadaan UU ini.

Saat ini, secara prosedural UU Cipta Kerja tengah menanti pengesahan oleh Presiden dan pengundangan melalui Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya berlaku dan mengikat semua pihak. Diprediksi, proses administratif ini tidak membutuhkan waktu lama berhubung sejak awal Presiden menginginkan kehadiran UU ini.

Presiden dan berbagai kalangan menyerukan kepada publik yang tidak puas dengan proses dan materi UU Cipta Kerja ini agar menempuh jalur konstitusional yakni melalui mekanisme judicial review, yakni berupa pengujian undang-undang melalui lembaga peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski, jika ditilik persoalan krusial UU Cipta Kerja ini tak lain mengenai buntunya komunikasi antara warga negara dengan negara. Tudingan pemerintah terhadap pemrotes karena terpapar informsi bohong (hoaks) sebagai pemicu protes para penolak undang-undang tak lain disebabkan tak tuntasnya udar gagasan terhadap substansi atas undang-undang ini.

Kebutuhan mendesak saat ini tak lain berupa ketersediaan mekanisme kontrol terhadap norma (legal norm control mechanism) dalam UU Cipta Kerja yang memberi ruang lahirnya percakapan antara warga negara dan negara dalam ruang konstitusional.

Satu-satunya ruang yang dapat ditempuh tak lain melalui mekanisme legislative review. Mekanisme ini relatif moderat untuk mengatasi kebuntuan dalam persoalan yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja ini.

Diskursus publik

Sejumlah kritik yang muncul dalam UU Cipta Kerja ini baik dari sudut pandang prosedur maupun materiil, tak lain dipicu karena minimnya perdebatan publik saat perencanaan dan pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Oleh karena itu, negara berkewajiban mengembalikan ruang warga negara di ruang publik melalui diskursus yang berdimensi dua arah.

Untuk mengembalikan ruang tersebut, pilihan yang tersedia melalui mekanisme konstitusional yakni melalui legislative review di parlemen.

Konkretnya, UU Cipta Kerja yang tak lama lagi akan diundangkan ini, diajukan usulan perubahan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan.

Ujung pangkal komplikasi masalah UU Cipta Kerja yang mendapat respons kritis dari publik tak lain soal tersumbatnya diskursus publik, yang sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan bersama DPR dan Presiden lalu, proses deliberasi tidak dilakukan secara paripurna oleh parlemen dan pemerintah.

Daulat rakyat dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja ini terdistorsi melalui kesepakatan formal oleh anggota parlemen dan presiden.

Padahal, dalam pandangan Habermas, daulat rakyat yang bersumber dari ajaran klasik seperti gagasan volente generale menurut JJ Roesseau itu dikonkretkan melalui prosedur komunikasi tak bersubjek dan anonim yang diwujudkan melalui perayaan diskursus secara bebas dan fair. Ujungnya berupa penyebaran hak-hak komunikasi dan hak-hak partisipasi (F. Budi Hardiman, 2009).

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh.

Sayangnya, daulat rakyat yang diwujudkan melalui ruang komunikasi dan partisipasi publik sepanjang perencanaan, pembahasan dan persetujuan RUU Cipta Kerja tak secara maksimal muncul.

Justru yang terjadi paska-persetujuan bersama DPR dan Presiden, ruang komunikasi dan partisipasi bertebaran di ruang publik yang diwujudkan melalui protes ke publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com