Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik UU Cipta Kerja dan Sikap Jokowi yang Tak Takut Ambil Risiko

Kompas.com - 19/10/2020, 08:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan buruh tetap teguh dengan sikap penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah draf final yang berisi 812 halaman diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar. 

Sebelumnya, KSPI telah menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional pasca-persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI demi Batalkan RUU Cipta Kerja

Selain itu, Iqbal menuturkan, KSPI tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen untuk tetap menolak UU tersebut.

Said juga membantah klaim pemerintah bahwa usulan buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak benar bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.

KSPI merencanakan empat upaya untuk membatalkan atau mengubah substansi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

Kedua, mendorong pelaksanaan legislative review  dan eksekutive review. Keduanya merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan kampanye tentang isi dan alasan penolakan atas UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Keempat, menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia meski undang-undang itu akan ditandatangani presiden.

MK netral

Terkait dengan upaya judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan soal sikapnya yang netral. MK memastikan, tidak akan terpengaruh atas pernyataan presiden yang pernah meminta dukungan MK atas UU Cipta Kerja.

Baca juga: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Fajar memastikan, MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com