Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Kini Kenakan Baju Tahanan

Kompas.com - 16/10/2020, 16:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).

Dua jenderal polisi yang terjerat dalam kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Dilansir dari TribunJakarta.com, keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat tiba di Kejari Jaksel.

Baca juga: Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi

Ini berbeda dengan penampilan Prasetijo sebelumnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020.

Saat itu, Prasetijo mengenakan seragam anggota kepolisian ketika keluar Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menuju Kejari Jaktim.

Pelimpahan ke Kejari Jaktim tersebut dalam rangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang juga menjerat Prasetijo.

Sementara itu, Napoleon masih kerap tampil mengenakan seragam dinas polisi setelah terjerat kasus ini, misalnya saat ia menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Meski memakai baju tahanan, keduanya terlihat tidak diborgol.

Dari pantauan TribunJakarta.com, Napoleon tampak buru-buru memasuki gedung Kejari Jaksel.

Adapun Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol kepada awak media.

Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.

Selain Napoleon dan Prasetijo, tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Tersangka Tommy Sumardi juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel, sedangkan Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

“Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com