JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menolak organisasinya dikaitkan dalam tindakan anarkistis saat unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut dia, KAMI secara kelembagaan belum turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata Din melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Din justru meminta aparat kepolisian untuk mengusut siapa auktor intelektualis dalam unjuk rasa yang berlangsung ricuh tersebut.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Tuding Polri Berupaya Bangun Opini Tendensius terhadap KAMI
Oleh karena itu, ia menolak KAMI dikaitkan dalam aksi unjuk rasa anarkistis tersebut.
"KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkistis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa, dan pelajar dengan organisasi KAMI," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) pagi, berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.
"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono sebagaimana dilansir tayangan Kompas TV, Selasa.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif atas Penangkapan Aktivis KAMI
Sebagian dari delapan orang itu diketahui adalah anggota organisasi KAMI.
Awi tak menjelaskan secara perinci apa narasi kebencian dan permusuhan soal SARA yang dilontarkan delapan orang tersebut.
Ia hanya menjelaskan bahwa unsur penghasutan terdapat dalam pernyataan keempat orang tersebut berkaitan dengan penolakan UU Cipta Kerja.
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ujar Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.