JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menuding Polri berupaya membangun opini tendensius.
Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini (framing) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Gatot juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif Atas Penangkapan Aktivis KAMI
Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.
"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.
Selain itu, Gatot menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap.
Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah.
Baca juga: Din Syamsuddin Protes Penangkapan Petinggi KAMI: Patut Diyakini Bermotif Politis
"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Adapun lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.