Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan ICW: Semester I 2020, Hukuman Uang Pengganti kepada Koruptor Tak Sebanding Kerugian Negara

Kompas.com - 12/10/2020, 04:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, selama Januari-Juni 2020, jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan bagi koruptor belum sebanding dengan total kerugian negara.

“Memang kalau kita lihat, uang penggantinya terlihat sangat besar, tapi kalau kita kaitkan dengan total kerugian negara sepanjang 2020, maka jumlahnya sangat jauh,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

ICW mencatat, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sebesar Rp 625 juta, 128,2 juta dollar Amerika Serikat (setara Rp 139 miliar), dan 2,36 juta dollar Singapura (setara 25,6 miliar).

Sementara, menurut pemantauan ICW, total kerugian negara akibat kasus korupsi pada semester I tahun 2020 sebanyak Rp 39,2 triliun.

Baca juga: Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Kurnia pun menyoroti masalah yang kerap terjadi terkait hukuman pengenaan uang pengganti tersebut.

“Seringkali kita lihat, terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang untuk membayar pidana tambahan uang pengganti,” tuturnya.

ICW juga menemukan adanya perbedaan pidana penjara pengganti untuk nominal hukuman uang pengganti yang berbeda jauh.

Misalnya, untuk terdakwa bernama Rita Rosita. Majelis hakim pada PN Bandung menjatuhi pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti sebesar Rp 76 juta subsider 2 tahun.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

ICW lalu membandingkannya dengan hukuman terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

ICW mengungkapkan, Imam dijatuhi hukuman membayar uang pengganti dengan nominal Rp 18,15 miliar dengan pidana penjara pengganti yang juga selama 2 tahun.

Kurnia pun menilai indikator penentuan pidana penjara pengganti tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung (MA).

“Ini menjadi catatan penting juga bagi Mahkamah Agung untuk dapat lebih menjelaskan lebih lanjut bagaimana angka-angka ini bisa keluar,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com