Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan ICW, Rata-rata Vonis Perkara Korupsi Hanya 3 Tahun di Semester I Tahun 2020

Kompas.com - 11/10/2020, 19:07 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama Januari-Juni 2020, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi di berbagai tingkatan pengadilan yaitu 3 tahun.

“Rata-rata vonis semester I tahun 2020 ternyata hanya 3 tahun penjara, tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan penilaian ICW,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).

Kurnia menuturkan, total terdapat 1.008 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dengan 1.043 terdakwa.

Baca juga: Catatan ICW: MA Potong Hukuman 8 Koruptor Sepanjang 2020

Pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi menyidangkan 162 perkara. Rata-rata vonis dari putusan banding yaitu 3 tahun 6 bulan.

Di tingkat peninjauan kembali (PK) atau kasasi pada Mahkamah Agung, terdapat 8 perkara yang disidangkan dengan rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.

“4 tahun 8 bulan ini sebenarnya tergolong sangat rendah karena ini kita himpun dari beberapa putusan PK yang justru diterima PK-nya oleh MA,” ucap Kurnia.

Baca juga: MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Benih, dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara

Adapun menurut catatan ICW, MA telah mengurangi hukuman setidaknya delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat PK sepanjang tahun 2020.

Selain itu, ICW juga secara khusus menyoroti kasus tindak pidana korupsi berbentuk suap, seperti tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor.

Hal itu dikarenakan, ICW menyadari tidak semua tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukuman yang sama.

Baca juga: KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman

Untuk tindak pidana suap, ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun.

Namun, dari 74 terdakwa yang dikenakan pasal tindak pidana suap, rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 7 bulan.

ICW pun menilai rata-rata hukuman tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal kepada pelakunya.

“Cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh itu akan bisa terealisasi,” ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com