“Rata-rata vonis semester I tahun 2020 ternyata hanya 3 tahun penjara, tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan penilaian ICW,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020).
Kurnia menuturkan, total terdapat 1.008 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dengan 1.043 terdakwa.
Pengadilan tingkat pertama menyidangkan 838 perkara korupsi dengan rata-rata vonis 2 tahun 11 bulan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi menyidangkan 162 perkara. Rata-rata vonis dari putusan banding yaitu 3 tahun 6 bulan.
Di tingkat peninjauan kembali (PK) atau kasasi pada Mahkamah Agung, terdapat 8 perkara yang disidangkan dengan rata-rata vonis 4 tahun 8 bulan.
“4 tahun 8 bulan ini sebenarnya tergolong sangat rendah karena ini kita himpun dari beberapa putusan PK yang justru diterima PK-nya oleh MA,” ucap Kurnia.
Adapun menurut catatan ICW, MA telah mengurangi hukuman setidaknya delapan terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tingkat PK sepanjang tahun 2020.
Selain itu, ICW juga secara khusus menyoroti kasus tindak pidana korupsi berbentuk suap, seperti tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor.
Hal itu dikarenakan, ICW menyadari tidak semua tindak pidana korupsi memiliki ancaman hukuman yang sama.
Untuk tindak pidana suap, ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun.
Namun, dari 74 terdakwa yang dikenakan pasal tindak pidana suap, rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 7 bulan.
ICW pun menilai rata-rata hukuman tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal kepada pelakunya.
“Cita-cita untuk bisa menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, pemberian efek jera yang maksimal, rasanya masih sangat jauh itu akan bisa terealisasi,” ungkap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/11/19070061/temuan-icw-rata-rata-vonis-perkara-korupsi-hanya-3-tahun-di-semester-i-tahun