Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB, 4 Tempat Makan di Kota Tangerang Ditutup Paksa

Kompas.com - 05/10/2020, 18:52 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang menutup paksa empat tempat makan setelah kedapatan melanggar aturan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan, tempat makan jenis kafe dan rumah makan di Karang Tengah dan Ciledug tersebut ditutup sementara karena tidak mematuhi aturan jaga jarak di masa pandemi Covid-19.

"Kemarin hari Sabtu kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa 4 titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/10/2020).

Ghufron mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 dan 78 Tahun 2020 dinyatakan bahwa tempat usaha yang melanggar protokol ditutup sementara selama 1x24 jam.

Baca juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, 3 Tempat Makan di Tebet Ditutup Tiga Hari

Tempat makan itu bisa dibuka kembali setelah pemilik usaha membayar denda. Adapun denda yang harus dibayar berdasarkan Perwal 70 Tahun 2020 adalah sebesar Rp 300.000.

Setelah membayar denda, tempat usaha tersebut diizinkan kembali beroperasi tetapi dengan catatan tidak boleh mengulangi pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

"Dipersilakan untuk membuka lagi dengan catatan-catatan, misalnya terkait physical distancing, kami harap itu dipenuhi dan kami pantau," kata dia.

Ghufron menegaskan, pemilik usaha tempat makan yang kedapatan melanggar berulang kali akan diberi sanksi pencabutan izin usaha yang siap menanti.

Berdasarkan data dari situs Pemerintahan Kota Tangerang, total kasus Covid-19 di daerah itu hingga tanggal 5 Oktober 2020 berjumlah 1.722 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.377 pasien kasus dinyatakan sembuh, 60 pasien meninggal dunia, dan 285 dinyatakan masih dalam perawatan (masih aktif).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com