JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) akan mendalami persoalan di luar hukum pidana dalam kasus penembakan di Intan Jaya, Papua.
Menurutnya, TGPF akan bekerja dengan menelusuri persoalan mengenai faktor geologis, agama, hingga politis.
"Nanti ada masalah gelologis, agama, politis, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Senator Asal Papua Harap TGPF Tak Hanya Dibentuk demi Redam Gejolak
Mahfud menjelaskan, TGPF tersebut bekerja menelusuri permasalahan yang tidak berkaitan dengan masalah pro justitia dalam kasus rentetan penembakan di Intan Jaya.
Namun demikia, jika dalam penyelidikannya ternyata menemukan fakta hukum pidana, TGPF nantinya akan menyerahkan informasi tersebut kepada Polri.
Mengingat, Polri juga saat ini tengah melakukan penyelidikan hukum pidana. Karena itu, Mahfud berharap penyelidikan hukum yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat menghasilkan pelaku untuk segera diadili.
"Kalau nanti ada yang bernilai hukum itu nanti akan disalurkan ke Polri. Jadi hukum itu sudah berjalan di Polri. Ini (TGPF) yang di luar hukum untuk mencari fakta yang lebih komprehensif," terang Mahfud.
"Peristiwa pidana yang harus segera diselidiki, disidik, dan segera dibawa ke pengadilan pelaku-pelakunya," tambah dia.
Mahfud menambahkan, pihaknya secara terbuka mempersilakan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Menurutnya, informasi tersebut dapat disampaikan masyarakat karena pada dasarnya TGPF dibentuk untuk menemukan fakta obyektif.
"Tim ini bertekad mengatakan inilah temuan kami, kalau Anda punya informasi lain silakan, juga. Toh kita sama-sama mencari kebenaran," kata dia.
Baca juga: Tak Ada Komnas HAM di TGPF Penembakan Pendeta Yeremia, Ini Penjelasan Mahfud
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bernomor 83 tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya.
Kepmen ini ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
TPGF ini akan menyelidiki empat kasus penembakan di Intan Jaya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Baca juga: Mahfud Bentuk TGPF Penembakan di Papua, Imparsial: Paling Penting Penghukuman Pelaku
Pertama tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar dan Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020).
Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.