JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak masuk dalam deretan struktur Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, Komnas HAM tak masuk TGPF karena untuk menghindari stigma pemilihan penanganan kasus.
"Nanti dikira Komnas HAM dikooptasi oleh pemerintah atau dikira juga pemerintah sudah dikooptasi Komnas HAM," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD Bentuk TGPF Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
Mahfud mengaku sebelumnya telah menjalin komunikasi untuk melibatkan Komnas HAM dalam TGPF.
Hal itu dilakukan untuk mengajak Komnas HAM bergabung dalam TGPF tersebut.
Namun, karena adanya pertimbangan lain, Mahfud kemudian mengurungkan niatnya untuk menarik Komnas HAM dalam TGPF tersebut.
Akan tetapi, Mahfud mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terpisah apabila ingin mencari fakta kasus di Intan Jaya.
"Kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata dia.
Pembentukan TGPF ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 tahun 2020.
Keputusan tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Ada dua komponen dalam TGPF tersebut, yakni komponen pengarah dan investigasi lapangan.
Baca juga: Selain Kasus Penembakan Pendeta Yeremia, TGPF Akan Selidiki Tiga Kasus Ini...
Selain untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia pada Sabtu (19/9/2020), TGPF ini juga akan menyelidiki kasus penembakan lainnya yang terjadi pada pertengahan September 2020.
Tiga kasus tersebut meliputi tewasnya seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan yang menewaskan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar.
Pratu Dwi Akbar tewas usai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.