Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Negara Lain, Perludem: Kita Berpilkada Saat Angka Covid-19 Meroket

Kompas.com - 01/10/2020, 10:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, sejumlah negara yang menggelar pemilihan umum di masa pandemi menunggu kasus Covid-19 di negara mereka turun terlebih dahulu.

Sementara, di Indonesia, Pilkada 2020 justru digelar di tengah meroketnya kasus virus corona.

"Pemilu lokal ataupun referendum itu dilakukan mayoritas oleh banyak negara ketika pandemi mengalami penurunan atau dapat dikendalikan," kata Titi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

"Kita ini tidak, kita berpilkada ketika angka positif meroket gitu dan tidak ada tanda-tanda akan melandai atau belum ada tanda-tanda melandai," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM: Pelaksanaan Pilkada 2020 Harus Ditinjau Ulang

Titi mencontohkan pemilu Korea Selatan yang digelar 15 April 2020 lalu. Saat itu, tidak ada kasus infeksi Covid-19 di dalam negeri.

Kasus Covid-19 hanya berjumlah 24, yang seluruhnya terjadi pada warga negara Korea Selatan yang baru bepergian dari luar negeri.

Menurut Titi, keadaan ini menjadi anomali lantaran para pemangku kepentingan yang bersikukuh menggelar Pilkada kerap mencontohkan suksesnya pemilu di Negeri Ginseng tersebut.

"Ini anomali sendiri di tengah tren kita negara-negara yang berhasil atau sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah situasi pandemi," ujarnya.

Baca juga: Paslon di Pilkada 2020 Dinilai Berisiko Tinggi Terjangkit Covid-19

Di tengah meroketnya kasus Covid-19, lanjut Titi, aturan tentang protokol kesehatan Pilkada hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Padahal, dasar hukum yang kuat menjadi prasyarat utama pengaturan Pilkada di masa pandemi, guna menjamin prosedur, tata cara, dan mekanisme pemilihan berdasar protokol kesehatan.

Jika pengaturan protokol kesehatan hanya dituangkan di PKPU, sulit bagi penyelenggara untuk merancang pemilihan yang aman dari Covid-19 seperti memperpanjang waktu pemungutan suara atau menambah metode pencoblosan berupa kotak suara keliling.

Baca juga: Alasan KPU Tak Akan Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada

Dengan tidak adanya undang-undang yang mengatur pemilihan di masa pandemi, kata Titi, pengaturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada kali ini menjadi amat terbatas dan tidak kuat.

"Kita menggantungkan harapan itu pada Peraturan KPU padahal Peraturan KPU itu banyak batasannya dan tidak bisa menjangkau semua hal yang menjadi prasyarat pemilihan secara sehat," ujar Titi.

"Jadi materinya itu mestinya ada di UU, tetapi kita semua itu digantungkan pada Peraturan KPU yang notabene banyak batasannya," katanya lagi.

Untuk diketahui, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Mendagri: Kesuksesan Pilkada 2020 Diukur dari Minimnya Klaster Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com