Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Diminta Surati Kapolri Tindak Kasus Narkoba di Sumut

Kompas.com - 29/09/2020, 18:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (29/9/2020) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, diwarnai interupsi dari anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qobal Lubis.

Iskan menyampaikan protes kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang dinilai tak serius dalam menindak kasus narkoba di Sumatera Utara.

"Saya protes terhadap Kapolri yang tidak serius karena banyaknya kasus narkoba di dapil saya, di daerah Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Labuan Batu Selatan, daerah ini banyak pelabuhan-pelabuhan tikus salah satunya adalah di Seirombak itu narkoba datang dari Thailand," kata Iskan.

Baca juga: Oknum Polisi yang Kedapatan Simpan Sabu Ternyata DPO Kasus Narkoba

Iskan mengatakan, banyak pintu masuk yang bisa dilalui pengedar narkoba untuk bisa masuk ke daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara, sehingga dibutuhkan penindakan yang serius dari kepolisian.

Iskan pun meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis agar segera melakukan penindakan.

"Saya berharap supaya ini disurati Kapolri. Saya minta jawaban seminggu ini, kalau tidak, saya akan teriak tiap minggu di Parlemen ini," ujarnya.

Iskan mengingatkan, pemerintah tak boleh lengah terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda, di tengah penanganan Covid-19.

"Jangan sampai kita lengah dengan Covid-19 ini tiba-tiba bangsa kita sudah hancur dengan narkoba," ucapnya.

Baca juga: 100 Petugas Avsec di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Narkoba

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh korpolkam dan Komisi III terkait dengan hal ini," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com