Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Yustisi 24 September: 143.260 Ditegur, Satu Disanksi Kurungan

Kompas.com - 25/09/2020, 18:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi kurungan untuk pertama kalinya diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi pada Kamis (24/9/2020) kemarin.

Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

"Teguran lisan ada sebanyak 143.260 kali, kemudian teguran tertulis 30.053 kali. Kemudian kurungan sebanyak satu kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, di hari yang sama, sanksi berupa denda dijatuhkan kepada pelanggar sebanyak 2.241 kali dengan nilai sebesar Rp 115,96 juta.

Baca juga: Pantau Langsung Operasi Yustisi di Bogor, Kapolda Jabar Lihat Masih Banyak Warga Tak Pakai Masker

Kemudian, Awi mengungkapkan, sanksi penutupan tempat usaha dilakukan sebanyak 363 kali dan sanksi kerja sosial sebanyak 18.692 kali.

Secara keseluruhan, menurut catatan kepolisian, hampir 250.000 orang terjaring Operasi Yustisi pada 24 September 2020.

"Total sasaran yang dituju sebanyak 296.721, dengan perincian, orang yang terjaring razia sebanyak 249.957, tempat yang terjaring razia sebanyak 19.483 dan 27.281 kegiatan," tutur dia.

Sementara, total sanksi yang telah diberikan selama 11 hari pelaksanaan Operasi Yustisi pada periode 14-24 September 2020 sebanyak 1.303.887 kali.

Selama kurun waktu tersebut, aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan personel lainnya memberikan 933.615 teguran lisan dan 210.450 teguran tertulis.

Baca juga: Psikiater RS Polri Periksa Kejiwaan Pria Penabrak Satpol PP Saat Operasi Yustisi

Kemudian, sanksi kurungan sebanyak satu kasus, 947 kali penutupan tempat usaha, dan 140.851kali sanksi kerja sosial.

Terakhir, uang denda yang terkumpul mencapai Rp 1,28 miliar.

"Denda administasi sebanyak 18.023 kali dengan nilai denda sebesar Rp 1.281.811.425," ucap Awi.

Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Seorang Pria yang Bawa Sabu Ditangkap Saat Operasi Yustisi

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com