Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dugaan Pidana Terkait Konser Dangdut di Tegal

Kompas.com - 25/09/2020, 16:11 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

"Terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Konser Dangdut di Tegal

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Awi mengatakan, anggota Polres Tegal Kota pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ucap dia.

Baca juga: Nekat Gelar Konser Dangdut, Polisi Periksa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Awi tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

Namun, diberitakan sebelumnya, penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi terkait kasus ini.

Acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut akhirnya jadi digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Sejumlah poster pentas dangdutan dalam acara pernikahan dan sunatan itu juga viral di media sosial. Acara tersebut sempat mendapat izin kepolisian.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan.

Baca juga: Usai Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dan Keluarga Jalani Tes Usap Covid-19

Akan tetapi, izin tersebut dicabut oleh pihak kepolisian pada hari pelaksanaan.

"Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

Meski telah dicabut, konser dangdut tetap dilaksanakan dan berlanjut hingga malam hari. Saat itu, tuan rumah beralasan sudah terlanjur menyiapkan acara.

Namun, aparat kepolisian tak sampai menghentikan paksa konser dangdut tersebut. Salah satunya menurut Joeharno karena keterbatasan personel polisi di Polsek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com