Salin Artikel

Ini Dugaan Pidana Terkait Konser Dangdut di Tegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.

"Terlapor dapat diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekantinaan Kesehatan menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

Kemudian, Pasal 216 Ayat (1) KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Awi mengatakan, anggota Polres Tegal Kota pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," ucap dia.

Awi tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang telah dimintai keterangan.

Namun, diberitakan sebelumnya, penyelenggara yang diduga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa polisi terkait kasus ini.

Acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut akhirnya jadi digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Sejumlah poster pentas dangdutan dalam acara pernikahan dan sunatan itu juga viral di media sosial. Acara tersebut sempat mendapat izin kepolisian.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan.

Akan tetapi, izin tersebut dicabut oleh pihak kepolisian pada hari pelaksanaan.

"Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020).

Meski telah dicabut, konser dangdut tetap dilaksanakan dan berlanjut hingga malam hari. Saat itu, tuan rumah beralasan sudah terlanjur menyiapkan acara.

Namun, aparat kepolisian tak sampai menghentikan paksa konser dangdut tersebut. Salah satunya menurut Joeharno karena keterbatasan personel polisi di Polsek.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/16115231/ini-dugaan-pidana-terkait-konser-dangdut-di-tegal

Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke