JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Tito mengatakan, KPU perlu mencantumkan aturan terperinci soal pelanggaran penerapan protokol Covid-19 dalam seluruh tahapan pilkada.
"Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai untuk menghindari potensi kerumunan sosial yang tidak menjaga jarak," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Waketum PKB: Pilkada Tidak Perlu Ditunda, Rakyat Akan Menderita
Menurutnya, salah satu kunci kesuksesan penyelanggaraan pilkada di masa pandemi ini yaitu dengan aturan yang tegas.
Tito berharap penyelenggara pemilu dan pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya dalam seluruh tahapan pilkada.
"Kami mendorong semua kegiatan dilakukan secara daring, menggunakan sarana yang ada baik aplikasi dengan teknologi, kemudian saluran media massa baik media sosial maupun konvensional termasuk jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke pelosok dapat dimanfaatkan," jelasnya.
Selain itu, Tito mengatakan KPU perlu mengatur tema besar pelaksanaan Pilkada 2020.
Ia berpendapat, isu soal penanganan Covid-19 bisa menjadi tema besar yang diusung tiap paslon.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Partisipasi Pemilih Bisa Turun jika Paksakan Pilkada Saat Pandemi
Mengutip pernyataan WHO, ia mengatakan pandemi Covid-19 ini diprediksi masih berlanjut hingga 2023.
"Tanpa mengurangi rasa optimisme kita, otoritas-otoritas yang ada di dunia menyampaikan bahwa kemungkinan kita akan berhadapan dengan Covid-19 hingga 2022 bahkan 2023. Maka kepala daerah akan berhadapan dengan isu ini," ujar Tito.
"Maka kami usulkan tema sentral pilkada tahun ini adalah tentag penanganan Covid-19 dan dampak sosial dan ekonominya di daerah masing-masing," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.