Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: ASN di Wilayah PSBB Bisa Kerja dari Rumah Secara Penuh

Kompas.com - 10/09/2020, 06:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara yang berada di wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat bekerja dari rumah secara penuh.

Hal ini disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/9/2020).

"Jika suatu instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan PSBB maka dapat dilaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara penuh," ujar Tjahjo.

"Kecuali bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB," lanjutnya.

Baca juga: 75 Persen ASN di Daerah Risiko Tinggi Covid-19 Boleh Bekerja dari Rumah

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan jika penyesuaian sistem kerja tersebut tidak boleh menghambat pelayanan publik.

Selain itu, juga tidak boleh mengurangi sasaran kerja dan target kerja dari ASN yang bersangkutan.

"Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai sesuai dengan Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, " lanjut Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar instansi pemerintah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP Pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Mereka harus memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan," tambah Tjahjo.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengeluarkan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.

SE itu merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020.

Salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah. SE diedarkan sejak Senin (7/9/2020). 

Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Baca juga: Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan Pemerintah Sesuaikan Sistem Kerja ASN Kembali

Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com