JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
“Iya, benar (dikembalikan ke Bareskrim),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi dengan JPU soal Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan JPU untuk membahas kelengkapan berkas tersebut.
“Kami ekspose dengan JPU untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiil 3 berkas perkara tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat dihubungi.
Tiga berkas tersebut milik tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.
Ketiga berkas dilimpahkan penyidik kepada JPU atau pelimpahan tahap I pada Jumat (4/9/2020) lalu.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Batal, Apa Sebabnya?
Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.
Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lusa
Kemudian, menyusul Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.