JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bersama Koalisi Keadilan untuk Kinipan mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (4/9/2020) siang.
Kedatangannya guna meminta perlindungan hukum pasca-kriminalisasi yang dialaminya bersama lima warga lainnya.
"Menyampaikan ada situasi terkini di sana yang sedang memerlukan tindakan khusus dari Komnas HAM agar ada jaminan perlindungan hukum kepada warga di sana," ujar Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Menyoal Penangkapan Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan
Effendi Buhing diterima langsung oleh dua komisioner Komnas HAM.
Keduanya yakni Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga serta Komisioner Subkomisi Penegakkan HAM Hairansyah.
Arman mengatakan, Effendi Buhing juga mengadukan perlakukan sewenang-wenang aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah.
Perlakuan berupa kekerasan diterimanya saat ditangkap polisi.
Arman mengatakan, tindakan aparat kepolisian seolah memposisikan Effendi Buhing seolah-olah teroris.
"Ada tindakan semena-mena dari kepolisian yang mengkriminalisasi warga, ada enam orang, termasuk Pak Effendi Buhing yang diperlakukan seperti teroris," kata Arman.
Sebelumnya, koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi nasional ini juga telah mengadukan peristiwa kriminalisasi warga adat Laman Kinipan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Koalisi melaporkan ke LPSK pada Rabu (2/9/2020).
Arman berharap, Komnas HAM dapat berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Laman Kinipan yang tengah getol menolak perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Setidaknya untuk menghentikan cara-cara intimidasi penangkapan yang tidak beradab dan jangan ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat," kata Arman.
Baca juga: 24 Jam Setelah Ditangkap, Effendi Buhing Dibebaskan dari Tahanan
Sebelumnya, Effendi Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata lengkap dari Polda Kalimantan Tengah dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).
Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.
Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.
Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing.
Sehari berikutnya, Effendi Buhing pun dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.