JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ada 270 daerah yang menurut rencana akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada hari ini, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
Mahfumnya, pendaftaran pasangan calon akan diikuti oleh arak-arakan para pendukung. Namun kali ini, jumlah arak-arakan yang diperkenankan dibatasi demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Tito mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang mendampingi pasangan calon saat mendaftar telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tepatnya, hal itu diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di dalam beleid itu disebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan saat pilkada serentak dikelompokkan berdasarkan titik kritis penyebaran Covid-19, yang meliputi kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19
Kemudian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.
Terakhir, kegiatan yang dilaksanakan di dalam raungan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
"Salah satunya yang ada dalam PKPU menyatakan pada saat pendaftaran tidak boleh ada konvoi, tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada, harus menjadikan momentum ini untuk menangani pandemi Covid-19, dengan cara menerapkan strategi dan pengaturan yang benar.
Baca juga: Maju di Pilkada Makassar 2020, Keponakan Jusuf Kalla Diusung 4 Partai
"Namun, jika strategi dan settingnya keliru, akan berpotensi menjadi klaster baru. Akibatny terjadinya kerumunan massa," ucapnya.
Kampanye satu kali
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa, Tito menegaskan bahwa kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa kampanye Pilkada 2020.