JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19.
Ada 270 daerah yang menurut rencana akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Daerah yang menyelenggarakan pilkada itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada hari ini, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
Mahfumnya, pendaftaran pasangan calon akan diikuti oleh arak-arakan para pendukung. Namun kali ini, jumlah arak-arakan yang diperkenankan dibatasi demi mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 dan mencegah timbulnya klaster baru.
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan
"Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/9/2020), seperti dilansir dari Antara.
Tito mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang mendampingi pasangan calon saat mendaftar telah ditetapkan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tepatnya, hal itu diatur di dalam Pasal 5 ayat (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di dalam beleid itu disebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan saat pilkada serentak dikelompokkan berdasarkan titik kritis penyebaran Covid-19, yang meliputi kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: KPU: Belum Ada Laporan Tahapan Pilkada 2020 Jadi Klaster Covid-19
Kemudian, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPDP, atau KPPS; kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.
Terakhir, kegiatan yang dilaksanakan di dalam raungan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
"Salah satunya yang ada dalam PKPU menyatakan pada saat pendaftaran tidak boleh ada konvoi, tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi paslon. Jadi jumlahnya terbatas. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap dia.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada, harus menjadikan momentum ini untuk menangani pandemi Covid-19, dengan cara menerapkan strategi dan pengaturan yang benar.
Baca juga: Maju di Pilkada Makassar 2020, Keponakan Jusuf Kalla Diusung 4 Partai
"Namun, jika strategi dan settingnya keliru, akan berpotensi menjadi klaster baru. Akibatny terjadinya kerumunan massa," ucapnya.
Kampanye satu kali
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa, Tito menegaskan bahwa kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa kampanye Pilkada 2020.
Itu pun, imbuh dia, jumlah massa yang boleh dikumpulkan di dalam satu tempat juga dibatasi jumlahnya.
"Pengumpulan massa dibatasi hanya 100 orang. Itu pun dibatasi satu paslon satu kali dan juga dengan menjaga jarak," ucapnya.
Baca juga: Koalisi Gemuk Resmi Deklarasi Dukung Pradi-Afifah Maju Pilkada Depok
Sebagai gantinya, paslon dan tim pendukung dapat memanfaatkan media daring untuk menyebarluaskan kegiatan kampanye secara virtual.
Hal itu seperti disebutkan di dalam Pasal 1 angka 25 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa "Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih."
Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa "Media dalam jaringan yang disebut media daring adalah adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemua virtual dengan menggunakan teknologi informasi."
Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 1 angka 33a yang menyatakan "Media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang sifatnya gratis dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas."
Baca juga: Cegah Kerumunan, Warga Diimbau Pantau Pendaftaran Calon Pilkada dari Rumah
Tito menegaskan, setiap paslon dan tim suksesnya harus mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, mereka akan diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentu bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu sebab aturan itu sudah masuk peraturan KPU," tutur Tito.
Ia menambahkan, kampanye merupakan salah satu tahapan krusial yang bisa berdampak pada penyebaran virus corona.
Selain potensi pelanggaran pilkada, ada pula potensi pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin akan dilanggar oleh paslon maupun timnya karena menghadirkan banyak orang di dalam satu tempat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar massa kampanye juga dimanfaatkan sebagai sosialisasi penanganan Covid-19. Misalnya, dengan menjadikan penanganan Covid-19 dan dampak sosialnya sebagai materi debat publik.
Baca juga: Pilkada Malang, Pasangan Sanusi-Didik Deklarasi Virtual dari Lembah Tumpang
"Jadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 dan dampaknya oleh para calon kepala daerah. Kemudian, alat peraga kampanye bisa dalam bentuk masker, hand sanitizer," ujarnya.
"Setting kami dalam Pilkada 2020 ini adalah agar tidak ada klaster baru. Sebab pilkada sudah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ada dalam aturan KPU," tambah Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.