Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Tak Ada Iring-iringan, Pendaftaran Calon Hanya Dihadiri yang Berkepentingan

Kompas.com - 03/09/2020, 17:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta masyarakat tak menggelar arak-arakan untuk mengiringi bakal calon kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU 3 hari ke depan.

Raka menyebut, semua pihak harus menghindari terjadinya kerumunan saat pendaftaran calon peserta pilkada lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

"Artinya tidak harus disertai atau diiringi oleh banyak orang, ini penting untuk kita bersama-sama berkomitmen untuk itu," kata dia.

Baca juga: KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Raka mengatakan, yang wajib hadir saat pendaftaran calon hanyalah pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam menyebutkan, pendaftaran calon hanya boleh dihadiri; (a) ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon.

Kemudian; (b) bakal pasangan calon perseorangan.

Menurut Raka, guna mencegah terjadinya kerumunan, pihaknya juga telah meminta partai politik/gabungan partai politik dan bakal pasangan calon untuk lebih dulu berkoordinasi dengan KPU daerah sebelum datang mendaftar.

Prosedur pendaftaran, kata dia, harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU dan diberlakukan sama kepada setiap calon pendaftar.

"KPU RI mendorong aspek kesiapan ini diperhatikan, kesehatan tetap dijaga, pendaftaran berjalan, kemudian para pihak yang memang dipersiapkan hadir agar hadir. Namun juga perlu diperhatikan perlakuan yang sama dan kesetaraan bagi masing-masing mereka yang mendaftar," ujar dia.

Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Jika ternyata terjadi arak-arakan ketika bakal paslon mendaftar, KPU bakal menyampaikan teguran.

Namun, jika teguran tak dihiraukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengambil tindakan. Bukan tidak mungkin arak-arakan itu dijadikan potensi pelanggaran pilkada.

Meski tak ada arak-arakan sebagaimana pilkada tahun-tahun sebelumnya, kata Raka, masyarakat tetap dapat memantau proses pendaftaran melalui teknologi informasi, seperti live streaming atau memantau melalui media massa.

"Jadi ada pembatasan di tingkat kehadiran secara fisik, tapi harus juga diimbangi dengan upaya-upaya bagaimana kemudian publikasi dan informasi tahapan ini juga dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan informasi tentang jalannya tahapan," kata Raka.

Ia pun menyebut bahwa tahapan pilkada masih panjang, sehingga semua pihak yang terlibat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com