Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Kompas.com - 03/09/2020, 17:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat saat menggelar pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September mendatang.

Raka mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci prosedur pendaftaran peserta Pilkada sesuai protokol kesehatan. Aturan itu wajib dipatuhi para penyelenggara.

"Jadi bagaimana prosedurnya, kemudian bagaimana penerapan protokol kesehatan baik di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Selain penyelenggara, partai politik/gabungan partai politik dan bakal calon perseorangan yang akan hadir dalam pendaftaran juga diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dengan baik dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Mohon agar menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, baik itu persyaratan terkait dengan pencalonan maupun syarat calon. Jadi mohon disiapkan dengan baik, kemudian juga mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka.

Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam mengatur tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Rapat dengan Komisi VIII, Doni Monardo: Tak Ada Pengerahan Massa di Pilkada 2020

Protokol yang dimaksud yakni:

a. Dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair,

b. Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,

c. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai,

d. Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan,

e. Dilarang membuat kerumunan,

f. Penyampain dokumen dilakukan dengan jaga jarak dan menggunakan sistem antrean

g. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com