JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat saat menggelar pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September mendatang.
Raka mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci prosedur pendaftaran peserta Pilkada sesuai protokol kesehatan. Aturan itu wajib dipatuhi para penyelenggara.
"Jadi bagaimana prosedurnya, kemudian bagaimana penerapan protokol kesehatan baik di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya
Selain penyelenggara, partai politik/gabungan partai politik dan bakal calon perseorangan yang akan hadir dalam pendaftaran juga diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Di samping itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dengan baik dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
"Mohon agar menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, baik itu persyaratan terkait dengan pencalonan maupun syarat calon. Jadi mohon disiapkan dengan baik, kemudian juga mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka.
Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam mengatur tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Rapat dengan Komisi VIII, Doni Monardo: Tak Ada Pengerahan Massa di Pilkada 2020
Protokol yang dimaksud yakni:
a. Dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair,
b. Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,
c. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai,
d. Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan,
e. Dilarang membuat kerumunan,
f. Penyampain dokumen dilakukan dengan jaga jarak dan menggunakan sistem antrean
g. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing,