Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Pendaftaran Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan Ketat, Begini Aturannya

Kompas.com - 03/09/2020, 17:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat saat menggelar pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September mendatang.

Raka mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci prosedur pendaftaran peserta Pilkada sesuai protokol kesehatan. Aturan itu wajib dipatuhi para penyelenggara.

"Jadi bagaimana prosedurnya, kemudian bagaimana penerapan protokol kesehatan baik di kantor maupun di ruangan yang disediakan untuk menerima pendaftaran itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020," kata Raka kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Digelar Besok, Ini Titik Rawan Pelanggarannya

Selain penyelenggara, partai politik/gabungan partai politik dan bakal calon perseorangan yang akan hadir dalam pendaftaran juga diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, mereka juga diminta untuk menyiapkan dengan baik dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

"Mohon agar menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, baik itu persyaratan terkait dengan pencalonan maupun syarat calon. Jadi mohon disiapkan dengan baik, kemudian juga mematuhi protokol kesehatan," ujar Raka.

Pasal 49 Ayat (1) PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam mengatur tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada yang dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Rapat dengan Komisi VIII, Doni Monardo: Tak Ada Pengerahan Massa di Pilkada 2020

Protokol yang dimaksud yakni:

a. Dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair,

b. Sebelum dokumen diterima, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan,

c. Petugas penerima dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai,

d. Membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan,

e. Dilarang membuat kerumunan,

f. Penyampain dokumen dilakukan dengan jaga jarak dan menggunakan sistem antrean

g. Seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com