Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Penyerang Mapolsek Ciracas Tak Hanya Dihukum, Juga Ganti Rugi | Prajurit MI Kecelakaan, Ngaku Dikeroyok

Kompas.com - 31/08/2020, 05:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyerangan Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur oleh puluhan oknum anggota TNI Angkatan Darat pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, mendapat sorotan tajam dari publik.

Pihak TNI pun angkat bicara dan meminta maaf kepada Polri. Pasalnya, akibat peristiwa tersebut Mapolsek Ciracas dan sejumlah kendaraan yang ada di sana rusak berat.

Selain itu, sejumlah orang, baik dari unsur kepolisian maupun masyarakat sipil, mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pun geram atas tingkah laku anak buahnya. Bahkan, Andika mengancam, para oknum TNI yang terlibat dalam peristiwa tersebut akan disanksi maksimal.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Pelaku tak hanya dihukum, tapi juga ganti rugi

Andika memastikan bahwa seluruh pelaku akan menanggung akibat atas perbuatannya. Mereka tak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga diwajibkan untuk mengganti kerugian atas kerusakan dan korban yang mereka timbulkan.

"Dari situ kita hitung, sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Enggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum," tegas Andika.

"Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," imbuh dia.

Saat ini, seluruh kerugian materiil masih didata oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Andika menambahkan, pihaknya akan mencari mekanisme pengganti seluruh kerugian tersebut yang akan dibebankan kepada para oknnum prajurit yang terlibat.

Tak sampai di sana, para pelaku juga terancam dipecat dari kesatuannya.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku penyerangan masih terus dilakukan. Total, ada 31 orang pelaku yang diperiksa, termasuk Prada MI yang diduga menjadi penyebab terjadinya penyerangan tersebut.

Selengkapnya di sini

2. Prajurit MI bukan dikeroyok, tapi kecelakaan tunggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com