Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Aturan soal Pajak dan BBNKB Kendaraan Berbasis Listrik

Kompas.com - 25/08/2020, 14:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk memayungi pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Ia mengatakan, dalam permendagri tersebut diatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: ITS Luncurkan iCar, Mobil Listrik Otonom Tanpa Pengemudi

"Ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tito, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya soal pajak, dalam peraturan tersebut juga dicantumkan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.

Nilai yang ditetapkan untuk itu pun sama, yakni sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik, pajak retribusi bisa diambil paling tinggi sebesar 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.

Kemudian angkutan umum untuk orang/ barang, termasuk BBNKB pun boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa.

Adapun untuk pajak angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Nilai yang sama juga berlaku untuk BBNKB-nya.

"Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah, yaitu 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata dia.

Baca juga: Inspirasi Energi: Ketika Mobil Listrik Tetap Jadi Isu Seksi di Tengah Pandemi Virus Corona

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut pada 20 Januari lalu, kata dia, sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan untuk menerjemahkannya kembali.

Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Ia pun berharap 31 provinsi lainnya bisa segera membuat peraturan serupa terkait pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com