Salin Artikel

Mendagri Terbitkan Aturan soal Pajak dan BBNKB Kendaraan Berbasis Listrik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk memayungi pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Ia mengatakan, dalam permendagri tersebut diatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tito, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya soal pajak, dalam peraturan tersebut juga dicantumkan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.

Nilai yang ditetapkan untuk itu pun sama, yakni sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik, pajak retribusi bisa diambil paling tinggi sebesar 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.

Kemudian angkutan umum untuk orang/ barang, termasuk BBNKB pun boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa.

Adapun untuk pajak angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Nilai yang sama juga berlaku untuk BBNKB-nya.

"Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah, yaitu 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata dia.

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut pada 20 Januari lalu, kata dia, sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan untuk menerjemahkannya kembali.

Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Ia pun berharap 31 provinsi lainnya bisa segera membuat peraturan serupa terkait pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/14095801/mendagri-terbitkan-aturan-soal-pajak-dan-bbnkb-kendaraan-berbasis-listrik

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke