Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Aturan soal Pajak dan BBNKB Kendaraan Berbasis Listrik

Kompas.com - 25/08/2020, 14:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2020 untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, peraturan tersebut ditujukan untuk memayungi pengembangan ekosistem investasi mobil listrik.

Ia mengatakan, dalam permendagri tersebut diatur soal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: ITS Luncurkan iCar, Mobil Listrik Otonom Tanpa Pengemudi

"Ada dua pasal yang sudah dimasukkan, yaitu untuk pajak kendaraan bermotor berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009," ujar Tito, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya soal pajak, dalam peraturan tersebut juga dicantumkan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang.

Nilai yang ditetapkan untuk itu pun sama, yakni sebesar 30 persen dari BBNKB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

Sementara untuk pasal yang berkaitan dengan angkutan umum berbasis listrik, pajak retribusi bisa diambil paling tinggi sebesar 20 persen dari pajak kendaraan bermotor biasa.

Kemudian angkutan umum untuk orang/ barang, termasuk BBNKB pun boleh diambil 20 persen dari BBNKB biasa.

Adapun untuk pajak angkutan umum barang, Tito mengatakan, maksimal 25 persen dari pengenaan pajak biasa. Nilai yang sama juga berlaku untuk BBNKB-nya.

"Jadi kami mengatur batas tertinggi yang boleh diambil daerah, yaitu 30 persen, 30 persen, 20 persen dan 25 persen," kata dia.

Baca juga: Inspirasi Energi: Ketika Mobil Listrik Tetap Jadi Isu Seksi di Tengah Pandemi Virus Corona

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut pada 20 Januari lalu, kata dia, sudah ada 3 provinsi yang membuat aturan untuk menerjemahkannya kembali.

Ketiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Ia pun berharap 31 provinsi lainnya bisa segera membuat peraturan serupa terkait pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com