Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar

Kompas.com - 24/08/2020, 13:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, surat perihal Gedung Utama Kejagung yang disebut termasuk bangunan cagar budaya ikut terbakar dalam kebakaran yang terjadi pada Sabtu (2/8/2020).

Burhanuddin pun  akan memastikan kembali terkait status sebagai cagar budaya tersebut.

“Ini kan surat-suratnya terbakar kemarin, nanti kita akan (cek lagi),” kata Burhanuddin melalui siaran langsung di akun Youtube Kejaksaan RI, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan, Gedung Kejagung belum terdaftar sebagai cagar budaya.

Namun, menurut Pemprov DKI, gedung utama Kejagung termasuk di wilayah pemugaran sehingga diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Hari mengatakan, gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan sejak sekitar tahun 1970-an.

Maka dari itu, proses renovasinya akan mengikuti ketentuan yang ada.

Kejagung, katanya, akan berkoordinasi dengan ahli serta Pemprov DKI dalam proses renovasi nantinya.

“Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan, apakah nanti bangunan itu masih layak direnovasi untuk ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama,” tutur Hari.

“Nanti kita serahkan ke ahlinya, apakah strukturnya masih kuat ataukah dibangun ulang,” sambung dia.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya.

"Untuk gedung utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di Keputusan Gubernur SK 475/93 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, gedung utama Kejagung RI itu tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena berada di wilayah pemugaran dan saat ini sedang diproses menjadi cagar budaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.

Baca juga: Pemadam Awalnya Kesulitan Padamkan Api di Gedung Kejagung karena Tangga Juga Terbakar

"Tetapi, karena berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang Kawasan Pemugaran (tahun 1975) dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ujar Norviadi.

Sebelumnya, kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com