Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: 2 Hari Tak Cukup Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/08/2020, 07:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, waktu dua hari tak cukup bagi tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Namun, menurut Said, jika hingga tanggal 21 Agustus 2020 pembahasan klaster ketenagakerjaan belum terselesaikan, maka pembahasan tetap dilanjutkan.

"Pasti (dua hari) enggak selesai. Jadi ini tahapan awal saja tawaran dari Pak Dasco, pas 21 Agustus kalau enggak selesai, kita putuskan lagi tanggal berapa nih lanjut. Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil," kata Said saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit Pemerintah

Said mengatakan, tim perumus yang akan bekerja mulai 20 sampai 21 Agustus 2020 ini bertujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Serikat pekerja, lanjut Said, akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Said, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja dijadikan bahan masukan, seperti digital ekonomi dan transportasi online.

Said juga menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi.

Baca juga: Presiden KSPI Sebut Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja Tak Punya Hati

Serikat buruh, kata dia, tetap melakukan aksi dalam bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Cita Kerja versi pemerintah dan menerima usulan konsep dari serikat buruh.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membentuk tim perumus untuk membahas pasal-pasal yang menjadi polemik dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim tersebut terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan serikat pekerja.

"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/8/2020), seperti dilansir Antara.

Baca juga: KASBI Sebut RUU Cipta Kerja akan Jadi Beban Generasi jika Berhasil Disahkan

Dasco mengatakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya akan memimpin tim tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.

Ia berharap, target waktu tersebut dapat dicapai dengan titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com