Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pilkada 2020 Dinilai Belum Tuntas Atur Potensi Penyimpangan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 14/08/2020, 17:51 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sudah cukup mengakomodir ketentuan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Namun, ia menilai, PKPU tersebut belum bisa menjawab kemungkinan adanya penyimpangan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.

"Hanya saja PKPU ini nampaknya belum bisa menjawab tuntas soal potensi-potensi penyimpangan dari protokol yang mungkin akan terjadi dalam rangkaian tahapan pilkada," kata Lucius dalam acara launching 'Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat', Jumat (14/8/2020).

Misalnya, pada pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan, potensi penularan bisa terjadi pada peserta dalam proses perjalanan ke lokasi rapat.

Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

"Mungkin saja kita tidak mengatur orang-orang yang terlanjur berada di lapangan bagaimana jaga jarak, pakai masker dan hand sanitizer, tapi bagaimana menjamin orang-orang ini datang dari rumah masing-masing sampai stadion," ujarnya.

"Potensi penularan paling tinggi justru terjadi dalam rangkaian perjalanan karena orang dari rumah ke rumah," lanjut dia.

Selain itu, yang perlu ditegaskan kembali dalam PKPU adalah jumlah orang yang boleh hadir dalam acara rapat umum.

Ia mengusulkan peserta yang boleh datang paling tidak hanya 50 orang, sehingga lebih mudah untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Saya kira PKPU harus sudah sejak awal menegaskan misalnya batasan 50 orang itu paling realistis, karena kalau tidak bagaimana membayangkan rapat bersama yang dilakukan di stadion," ucap Lucius.

Baca juga: Ujaran Kebencian di Pilkada Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya

Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya Pasal 64 sudah diatur mengenai pelaksanaan rapat umum saat pilkada.

Berikut bunyi Pasal 64:

(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.

(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan di ruang terbuka;

b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;

Baca juga: Ray Rangkuti: Luka akibat Politik Identitas Pilkada DKI 2017 Belum Sembuh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com