JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sudah cukup mengakomodir ketentuan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Namun, ia menilai, PKPU tersebut belum bisa menjawab kemungkinan adanya penyimpangan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.
"Hanya saja PKPU ini nampaknya belum bisa menjawab tuntas soal potensi-potensi penyimpangan dari protokol yang mungkin akan terjadi dalam rangkaian tahapan pilkada," kata Lucius dalam acara launching 'Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat', Jumat (14/8/2020).
Misalnya, pada pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan, potensi penularan bisa terjadi pada peserta dalam proses perjalanan ke lokasi rapat.
Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan
"Mungkin saja kita tidak mengatur orang-orang yang terlanjur berada di lapangan bagaimana jaga jarak, pakai masker dan hand sanitizer, tapi bagaimana menjamin orang-orang ini datang dari rumah masing-masing sampai stadion," ujarnya.
"Potensi penularan paling tinggi justru terjadi dalam rangkaian perjalanan karena orang dari rumah ke rumah," lanjut dia.
Selain itu, yang perlu ditegaskan kembali dalam PKPU adalah jumlah orang yang boleh hadir dalam acara rapat umum.
Ia mengusulkan peserta yang boleh datang paling tidak hanya 50 orang, sehingga lebih mudah untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Saya kira PKPU harus sudah sejak awal menegaskan misalnya batasan 50 orang itu paling realistis, karena kalau tidak bagaimana membayangkan rapat bersama yang dilakukan di stadion," ucap Lucius.
Baca juga: Ujaran Kebencian di Pilkada Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya
Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya Pasal 64 sudah diatur mengenai pelaksanaan rapat umum saat pilkada.
Berikut bunyi Pasal 64:
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di ruang terbuka;
b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
Baca juga: Ray Rangkuti: Luka akibat Politik Identitas Pilkada DKI 2017 Belum Sembuh