Berikut bunyi Pasal 64:
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di ruang terbuka;
b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
Baca juga: Ray Rangkuti: Luka akibat Politik Identitas Pilkada DKI 2017 Belum Sembuh
c. dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
d. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum;
e. pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
f. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.