JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap pimpinan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan inisial KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33).
KIA ditangkap di daerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (12/8/2020).
"Keterlibatan yang bersangkutan (KIA), yang pertama, amir JAD," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Koopssus TNI Gelar Latihan Penanggulangan Terorisme Ancaman Senjata Biologi
Selain itu, menurut keterangan polisi, KIA mengadakan pelatihan sebagai persiapan untuk melakukan serangan sebanyak tiga kali di tahun 2019.
Latihan digelar di Goa Ciwadon, Jonggol, Bogor (17-18 Agustus 2019), di Curug Cilalay, Karawang (8 September 2019), dan di Gunung Batu Jonggol (21-22 September 2019).
Awi menuturkan, KIA juga berperan membiayai sejumlah anggota kelompok JAD serta Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
"Kelima, kajian dan baiat kepada amir ISIS baru di rumah RN tanggal 9 November 2019. Keenam, membantu mendanai beberapa individu kelompok jaringan teror yakni MIT dan JAD," tuturnya.
Pada hari yang sama, Densus 88 menangkap 14 terduga teroris lainnya dalam kelompok yang sama.
Baca juga: Polri Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Anggota JAD
Tersangka lain, AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H (44), MR (23), serta AH (54), berperan mengikuti pelatihan yang digelar KIA.
Sementara, tersangka RFTP (24) berperan mengirim logistik untuk kelompok MIT.
Lalu, tersangka SR berperan mengirim dana untuk kelompok MIT.
"Keterlibatan (SR) mengirimkan dana kepada L, sudah tertangkap, kemudian A juga sudah tertangkap, dan YS sudah tertangkap, untuk membantu kelompok MIT," tutur Awi.
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Payakumbuh Diduga Anggota JAD Pekanbaru
Tersangka terakhir berinisial AR, yang pernah memfasilitasi keberangkatan ke Suriah di tahun 2015. Tak dirinci lebih jauh siapa yang diberangkatkan oleh AR ke Suriah.
Selain itu, kata Awi, AR juga pernah mengikuti pelatihan di Bekasi (28 Februari 2019) dan di Kepulauan Seribu (14 Juni 2019).
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.