JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan adanya pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra melalui telepon.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi diduga terjadi setelah 29 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Ia pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Nilai Jaksa Agung Terkesan Ingin Lindungi Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra
Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.
Kemudian, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga bertemu dengan Djoko ketika masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Menurut Boyamin, Pinangki diduga aktif membantu Djoko Tjandra.
"Selain penerbangan yang 25 November 2019, ternyata ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. Artinya oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Kemudian, terkait dugaan korupsi, Boyamin mengatakan, Pinangki diduga menerima janji berupa imbalan apabila berhasil membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian perusahaan tambang energi tadi sekitar 10-an juta dollar AS," ungkap dia.
Kasus Jaksa Pinangki
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Pinangki.
Jampidsus menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Eksklusif, Teka-teki Jejak Glamour Jaksa Pinangki
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.