Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Laporkan Dugaan Komunikasi Pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra

Kompas.com - 11/08/2020, 23:07 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan adanya pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra melalui telepon.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi diduga terjadi setelah 29 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Ia pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Nilai Jaksa Agung Terkesan Ingin Lindungi Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra

Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.

Kemudian, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki diduga bertemu dengan Djoko ketika masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Menurut Boyamin, Pinangki diduga aktif membantu Djoko Tjandra.

"Selain penerbangan yang 25 November 2019, ternyata ada penerbangan sebelumnya tanggal 12 November 2019 bersama seorang laki-laki. Artinya oknum Jaksa P ini betul-betul aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ucapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Kemudian, terkait dugaan korupsi, Boyamin mengatakan, Pinangki diduga menerima janji berupa imbalan apabila berhasil membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga berkaitan dengan teman-teman oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian perusahaan tambang energi tadi sekitar 10-an juta dollar AS," ungkap dia.

Kasus Jaksa Pinangki

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Pinangki.

Jampidsus menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Eksklusif, Teka-teki Jejak Glamour Jaksa Pinangki

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com