Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Buruh dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/08/2020, 18:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Legislasi (DPR) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tujuan kedatangan kelompok buruh ke Gedung DPR salah satunya untuk menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya," kata Said saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Belum Bisa Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Said juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, DPR dan kelompok buruh sepakat membentuk tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

"Akhirnya Pak Dasco sebagai pimpinan rapat memutuskan membentuk tim bersama antara serikat pekerja, serikat buruh yang jumlahnya mewakili 75 persen anggota buruh di Indonesia dan tim panja Baleg, kita mulai diskusi tanggal 18 Agustus ini," ujarnya.

Said mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Baleg dari lintas fraksi seperti Gerindra, PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Golkar dan PKB yang sepakat untuk dibentuknya tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, para anggota panja menginginkan agar pasal-pasal yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan sebaiknya aturan yang belum pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Ancam Keluarga Petani, Ini Selengkapnya...

"Jadi yang sudah eksisting, istilah Pak Supratman, tetap jangan diubah tapi yang belum diatur misal pekerja digital ekonomi, paruh waktu, transportasi online, itu kan enggak ada di UU eksisting, itu yang diatur dalam Omnibus Law," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, meski pihaknya sudah membentuk tim kerja dengan DPR. Namun, aksi unjuk rasa KSPI pada 14 Agustus 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa KSPI nantinya akan lebih pada bentuk dukungan kepada DPR agar memegang teguh aspirasi kelompok buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Bukan justifikasi ketidakpercayaan kepada DPR, tidak. Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com