Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Dinilai Masih Rendah

Kompas.com - 06/08/2020, 14:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, aparat penegak hukum belum banyak merapkan pasal pencucian uang terhadap kasus korupsi yang mereka tangani.

Yunus menilai, rendahnya penerapan pasal pencucian uang itu akan berpengaruh pada upaya pengembalian aset atau asset recovery yang tidak akan berjalan optimal.

"KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira, polisi jaksa saya kira tidak sampai 10 kasus ya. Jadi sedikit sekali," kata Yunus dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara' yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (6/8/2020).

"Bagaimana mau lakukan asset recovery kalau penegakan yang follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," sambungnya.

Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Menurut Yunus, penggunaan pasal pencucian uang yang masih rendah itu dapat disebabkan oleh kesulitan dalam hal pembuktian.

"Mungkin karena kurang sama persepsi kemudian malas cari alat bukti karena harus membuktikan dua tindak pidana ataupun oleh sebab-sebab lain, ini sangat-sangat sedikit dipakai," kata Yunus.

Yunus berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pasal pencucian uang dan mengoptimalkan asset recovery.

Pasalnya, kata Yunus, hanya ada 4,7 persen dari seluruh perkara yang ditangani KPK yang kemudian dijerat dengan pasal pencucian uang.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang

"Mudah-mudahan dengan ketua yang baru, Pak Firli dan kawan-kawan, komitmennya ingin gencar mengejar korporasi dan menerapkan undang-undang TPPU juga ya," ujar Yunus.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.

Ia menuturkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com