Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Anggota Ombudsman: Bertentangan dengan PSBB

Kompas.com - 05/08/2020, 18:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie khawatir penerapan sistem ganjil genap akan mendorong masyarakat yang bekerja di Jakarta kembali ke kebiasaan lama sebelum pandemi Covid-19

Kebiasaan lama yang dimaksud Alvin adalah kebiasaan warga yang berangkat kerja sebelum jam ganjil genap berlaku dan baru pulang kerja saat jam ganjil genap berakhir.

"Ada risiko ganjil genap ini mendorong pekerja di DKI untuk keluar dari rumah lebih awal dan pulang ke rumah lebih malam lagi, ini jelas bertentangan dengan konsep PSBB," kata Alvin dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Youtube Ombudsman RI, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Politisi Gerindra Nilai Ganjil Genap di Jakarta Kontra Produktif

Menurut Alvin, PSBB semestinya mengurangi dan mengendalikan pergerakan sosial masyarakat agar lebih banyak di dalam rumah ketimbang di luar rumah.

"Dengan ganjil genap ini justru mendorong seharian ini di luar rumah sekalian, pagi berangkat awal, malam pulangnya malam sekali," ujar Alvin.

Alvin juga memprediksi penerapan ganjil genap akan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum seperti KRL Commuter Line, MRT maupun bus Transjakarta.

Oleh sebab itu, Alvin mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk menambah kapasitas penumpang agar jaga jarak dapat dipraktikan di dalam moda transportasi.

Baca juga: Evaluasi Hari Pertama Ganjil Genap DKI, Pelanggar Capai 1.195 Kendaraan

"Kemudian juga harus ada yang mengawasi, karena ketika antre di tempat transit ini juga protokol kesehatan itu tetap diterapkan, dilakukan pengecekan suhu, dilakukan pengaturan jarak, kemudian razia masker juga benar-benar diterapkan," kata Alvin.

Kendati demikian, Alvin menegaskan, kebijakan ganjil genap merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sehingga Pemprov DKI Jakarta berhak menentukan kapan akan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/8/2020) lalu.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Sebut Ganjil Genap Bikin Volume Lalin Turun 2 Persen

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com