Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan Ketat yang Akan Dilakukan BKN dalam Seleksi SKB CPNS

Kompas.com - 05/08/2020, 18:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharman mengatakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menurut Suharman, penyelenggaran SKB harus mendapat persetujuan dari Gugus Tugas daerah masing-masing sesuai surat edaran (SE) BKN No.17 tahun 2020.

“Protokol Covid-19 memang harus menjadi perhatian semua pihak, sesuai SE BKN No.17 tahun 2020 tanggal 2 juli 2020. Penyelenggaraan seleksi harus mendapat izin dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, dengan menyertakan SOP SE Kepala BKN,” kata Suharman dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).

Suharman menyebut, protokol kesehatan yang harus disiapkan penyelenggara antara lain tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh.

Baca juga: Cegah Covid-19, BKN Pastikan Peserta SKB CPNS Ujian di Wilayah Masing-masing

Selain itu, penyelenggara harus memastikan tempat ujian SKB sudah steril dengan penyemprotkan cairan disinfektan.

“Penyelenggara seleksi harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer kemudian menyemprotkan cairan disinfektan, menggunakan thermometer infrared untuk pengecekan suhu tubuh peserta,” kata Suharman.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara harus memastikan sarana dan prasarana ujian steril sebelum digunakan.

“Pemanfaatan sarana dan prasarana ujian, apakah itu komputer, meja, kursi, loker penitipan barang itu harus selalu dijaga dalam kondisi steril,” lanjut dia.

Baca juga: Update SKB CPNS 2019: Peserta Bisa Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali

Kemudian, kata Suharman. petugas yang bekerja saat ujian seleksi SKB sudah dipastikan sehat. Sebab, petugas yang tidak sehat tidak diizinkan bertugas saat ujian berlangsung.

“SDM yang bertugas harus dipastikan mereka dalam kondisi sehat, yang tidak sehat tidak diizinkan untuk bertugas,” ujar Suharman.

“BKN tidak hanya di pusat, tapi juga di regional kami sudah melakukan rapid test dan swab test sehingga kita bisa memastikan bahwa orang-orang yang akan bertugas adalah orang-orang yang memang berada dalam kondisi sehat,” lanjut dia.

Sementara itu, untuk peserta yang kondisi tubuhnya sama atau lebih besar dari 37,3 derajat celcius akan dilakukan pengecekan berulang dengan interval 5 sampai 10 menit.

Baca juga: Tidak Puas Hasil Pengumuman CPNS, Massa di Papua Rusak Fasilitas Umum

Kendati demikian, perserta itu tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Namun, dipisahkan dengan peserta yang lain.

“Ini yang menjadi perdebatan panjang, apakah orang yang suhu badannya lebih dari 37,3 derajat harus digugurkan atau tidak, semua berpendapat sama. Kemenkes, Panselnas ataupun BNPB, tidak ada ketentuan bahwa orang yang 37,3 derajat celcius maka dia terpapar Covid-19,” ujar Suharman.

“Bisa saja orang suhu diatas itu, dia kena demam biasa bukan karena Covid-19. Jadi pengukuran suhu tubuh tidak menjadikan asalan untuk menggugurkan peserta dari keikutsertaan ujian,” kata dia.

 

Selain itu, pengantar dan orangtua peserta dilarang untuk masuk dan menunggu didalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Untuk menjaga transparansi dari hasil ujian, nilainya akan di siarankan secara streaming melalui sosial media BKN, Sehingga semua peserta bisa mengikuti nilai atau score yang di peroleh.

Terakhir, kata Suharman, terdapat perbadaan sistem kehadiran peserta, yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, saat ini dirubah menjadi sistem kehadiran digital.

“Jadi sistem kehadiran kita sudah menggunakan komputer dengan melakukan scanning terhadap barcode yang ada di kartu peserta,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com