Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting

Kompas.com - 03/08/2020, 08:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Saan mengatakan, setidaknya ada tiga alasan utama pentingnya pembentukan peradilan khusus pemilu. Pertama, mencegah kewenangan yang berlebihan dalam suatu lembaga.

Dalam hal ini, Saan mencontohkan kewenangan Bawaslu yang menangani sengketa proses pemilu. Dianalogikan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjadi polisi, sekaligus jaksa dan hakim.

Sebab, Bawaslu berwenang untuk menangani laporan sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu, hingga menerbitkan rekomendasi.

"Jadi ada kewenangan yang memang menumpuk di satu lembaga," ujar Saan.

Alasan kedua, menumpuknya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Saan, dengan hakim yang berjumlah sembilan orang, beban kerja MK menjadi sangat berat lantaran harus menangani seluruh sengketa hasil pemilu dari tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI, bahkan hingga sengketa Pilpres.

Dikhawatirkan, beban kerja MK akan menjadi lebih berat ke depan sebab ada wacana untuk kembali menyerentakkan pemilihan DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres di Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu

Ketiga, akibat banyaknya lembaga yang berwenang menangani sengketa terkait pemilu, banyak keputusan yang menjadi tumpang tindih.

Saan mencontohkan, sejumlah partai politik mengajukan uji materi di MA dan meminta supaya MA mengeluarkan fatwa yang membolehkan partai mengganti calon legislatif terpilih pemenang Pileg.

Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Hal-hal seperti ini menurut saya tentu menjadi salah satu argumentasi kenapa peradilan pemilu ini penting," ucap Saan.

Menurut Saan, peradilan pemilu bisa dibentuk di bawah MA sebagaimana peradilan khusus tindak pidana korupsi, peradilan niaga, peradilan industrial, hingga peradilan khusus HAM.

Baca juga: Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Ia menyebut, Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nanti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com