JAKARTA, KOMPAS.com - Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia dalam operasi penangapan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra dari Malaysia.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
Kemudian, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menyurati aparat kepolisian di Negeri Jiran tersebut.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police, Bapak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk kita bersama-sama melakukan kegiatan dalam langkah upaya pencarian,” kata Listyo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Detik-detik Ditangkapnya Djoko Tjandra, dari Malaysia hingga Tiba di Indonesia
Lalu, pada Kamis siang, Polri mendapat informasi mengenai lokasi Djoko Tjandra.
Listyo bersama jajarannya pun menjemput Djoko Tjandra ke Malaysia.
“Alhamdulillah berkat kerja sama kami, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan,” ucap dia.
Listyo pun berjanji akan mengusut kasus pelarian buronan tersebut lebih lanjut secara transparan.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Di tahun 2020, Djoko Tjandra menjadi ramai diperbincangkan setelah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Jawab Keraguan Publik