JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan, shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid atau lapangan jika suatu daerah aman dari Covid-19.
Sementara, bagi daerah yang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan masih tinggi tingkat penularan virus corona, shalat Idul Adha hendaknya tak dilakukan di luar rumah.
"Pada prinsipnya shalat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat karena alasan tidak aman Covid," kata Fachrul di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Hati-hati! Lonjakan Penumpang Libur Idul Adha Picu Penularan Covid-19
Fachrul mengatakan, bagi daerah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kementerian Agama telah mengularkan panduan shalat Idul Adha aman dari Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Melalui edaran itu, Menag meminta supaya pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi guna pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum shalat.
Kemudian, jemaah juga diwajibkan membawa peralatan shalat masing-masing.
Baca juga: NU Minta Umat di Zona Merah Gelar Shalat Idul Adha di Rumah
Tak lupa jemaah harus memakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman atau berpelukan.
"Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan perpendek pelaksanaan shalat dan khotbah tanpa mengurangi syafaat dan rukunnya," ujar Fachrul.
Surat edaran tersebut juga memuat panduan penyembelihan hewan kurban yang aman dari Covid-19.
Disebutkan bahwa pemotongan hewan kurban dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, yakni dilaksanakan di tempat terbuka.
Kemudian, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas memakai masker dan membawa alat masing-masing. Petugas juga harus menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan orang.
Baca juga: Menag Sebut Potensi Ekonomi Kurban Tahun Ini Turun Akibat Covid-19