JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 yang merevisi Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Perpres ini diundangkan pada 20 Juli 2020 lalu.
Dalam salinan Perpres yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Perpres ini memuat penambahan jabatan baru di BIN.
Baca juga: Tes Massal oleh BIN di Karawang, 8 Orang Positif Corona
Dalam Pasal 5, disebutkan adanya penambahan jabatan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi pasal 5 Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/7/2020).
Pasal 28 menjelaskan bahwa Deputi VIII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Di Pasal 28B, Deputi VIII disebutkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Baca juga: Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?
Pada Pasal 28C dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki delapan fungsi yang mencangkup:
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparatur
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur
Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen
Atas penambahan ini, jabatan struktural di BIN menjadi berjumlah 20 yang terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, bagian pusat, dan BIN daerah.
Ini merupakan kali kedua Presiden Jokowi merevisi Perpres BIN.
Sebelumnya, lewat Perpres Nomor 73 tahun 2017, Jokowi juga menambah jabatan yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.