JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST) barang rampasan negara senilai Rp 20.023.666.000.
Penandatanganan tersebut dilakukan di lantai dasar Gedung E Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Sepanjang 2019, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 32,24 Triliun
Nefra menjelaskan, KSAD menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 meter persegi.
Adapun aset hasil rampasan tersebut berada di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
"Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Nefra menirukan sambutan KSAD.
Baca juga: KPK Minta Keterangan Sekda Jember Terkait Pengadaan Pelampung untuk Nelayan
Sementara itu, Firli menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada KSAD beserta jajaran TNI AD atas terlaksananya kegiatan BAST tersebut.
Dirjen Kekayaan Negara (DKN) Kemenkeu RI, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, bahwa Kemenkeu menyambut baik kerja cepat dari KPK RI dalam menyalurkan barang rampasan negara kepada instansi yang membutuhkan.
Mengingat, sebelumnya masih banyak barang rampasan negara yang membutuhkan waktu cukup lama untuk diserahkan. Sehingga kondisinya ada yang rusak atau tidak bisa dipergunakan.
"DKN Kemenkeu juga terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran barang rampasan negara lainnya, dengan tetap berkoordinasi dengan semua pihak serta memperhatikan asas keadilan bagi semua pihak," katanya.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.