Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ketua RT di Bandung Sudah Berencana Bunuh Warganya, karena Persoalan Utang Rp 300.000

Kompas.com - 27/07/2020, 17:39 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap ketua RT berinisial ES alias Ucok (77) yang tega membunuh warganya sendiri bernama Cece dikediaman korban di kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.

Polisi menyebut Cece dibunuh dengan dijerat lehernya dengan menggunakan seutas tali tambang.

"Ini kasus pembunuhan berencana, kenapa berencana? Karena pelaku telah menyiapkan alat-alatnya sendiri," kata kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Ketua RT di Bandung Jerat Leher Warganya Hingga Tewas, Ini Pengakuannya ke Polisi

Pelaku berutang ke korban Rp 300.000

Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban. Awalnya pelaku bertamu ke rumah korban pada malam hari dengan berpura-pura untuk meminta maaf lantaran belum dapat membayar utangnya kepada korban sebesar Rp 300.000.

Namun ketika korban lengah tengah berjalan menuju ruangan mushola didalam rumah, pelaku langsung menjerat korban dari belakang dengan menggunakan seutas tali tambang ke leher korban hingga meninggal.

Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp. 10 juta yang disimpan di kaleng bekas diatas tempat tidur korban. Keesokan harinya, pelaku menghilang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca juga: Gegara Bansos Covid-19, Seorang Ketua RT Dapat Ancaman Pembunuhan dari Warga

Siapkan jerat tali, kabur ke Pengalengan

"Tujuannya adalah untuk memiliki sebagian harta milik korban. caranya dengan mendatangi korban yang sendirian pada malam hari kemudian menjerat dengan menggunakan tali hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Hendra.

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke wilayah Kampung Kebon Kai, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Selama ini kita menduga ada pihak lain, atau beberapa orang (pelaku) dan akhirnya bisa kita pastikan bahwa pelakunya adalah satu orang pak RT-nya itu sendiri," kata Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana.

"Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup," kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com