Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Agama Masing-masing

Kompas.com - 24/07/2020, 14:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi klarifikasi atas pernyataannya terkait penanganan jenazah yang terinveksi Covid-19 lebih baik dilakukan dengan cara dibakar.

Menurut Tito, perihal membakar tersebut berdasarkan salah satu penelitian yang menyebut virus penyebab Covid-19 dapat mati setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat Celcius.

"Salah satu penelitian menyebutkan bahwa salah satu karakteristik Covid-19 dapat mati dan tidak menyebar setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat Celcius," kata Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (24/7/2020).

"Sehingga teorinya ya, jenazah yang mengandung virus, untuk membuat virusnya mati juga seyogyanya dibakar, tapi tentu belum tentu sesuai dengan akidah bagi agama-agama tertentu termasuk kita yang Muslim," ujar dia.

Baca juga: Data Harian Covid-19 Tak Disampaikan Langsung, Pemerintah: Tak Ada Maksud Menutupi

Dengan demikian, perlakuan terhadap pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada akidah masing-masing.

Tentunya, kata Tito, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar virus corona tak lagi menyebar pada obyek atau benda lainnya.

"Oleh karena itu tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat supaya virusnya tidak ada celah untuk keluar," ujar Tito Karnavian.

"Setelah itu baru dimakamkan, dimakamkan di tempat yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virusnya keluar, mengalir di air, dan lain-lain," kata mantan Kapolri ini.

Baca juga: Tampil Kembali dalam Jumpa Pers Covid-19, Ini Peran Baru Dokter Reisa

Sebelumnya, Tito Karnavian menyebutkan, secara teori penanganan jenazah Covid-19 paling baik dengan cara dibakar.

Dengan cara tersebut, virus Covid-19 yang kemungkinan bisa ditularkan lewat jenazah akan ikut mati.

"Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, secara teori yg terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," ujar Tito sebagaimana dilansir dari tayangan webinar dari Puspen Kemendagri, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Biayanya Bisa Diklaim Rumah Sakit ke Kemenkes

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com